HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar
Banner Ad Space

Pemerintah Ungkap Kapan iPhone 16 Bisa Dijual di RI, Ini Bocorannya

Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkap kapan iPhone 16 bisa dijual di Indonesia. (Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

LiputID.com, Jakarta - Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa pemerintah akan meninjau ketentuan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) terkait pemasaran iPhone 16 di Indonesia.

Pernyataan ini merespons pertanyaan tentang waktu resmi peluncuran iPhone 16 di pasar Tanah Air.

Saat ini, iPhone 16 masih belum memenuhi persyaratan TKDN sebesar 40 persen serta komitmen investasi yang ditetapkan pemerintah, sehingga belum dapat dipasarkan secara resmi di Indonesia.

"Terkait dengan iPhone nanti kita lihat TKDN-nya," kata Airlangga dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Selasa (5/11), mengutip Detik.

Airlangga menyampaikan bahwa pemerintah akan mendorong Apple untuk memenuhi persyaratan TKDN agar iPhone 16 dapat dipasarkan di Indonesia.

Politikus Partai Golkar itu memastikan bahwa pemerintah akan terus memantau perkembangan terkait pemenuhan komponen lokal dan komitmen investasi Apple di Tanah Air.

"TKDN tentu juga akan kita dorong dan juga timnya juga nanti akan disempurnakan dengan adanya perubahan. Nanti kita monitor," jelasnya.

Penjualan iPhone 16 di Indonesia hingga kini masih menemui ketidakpastian.

Meski secara global iPhone 16 telah dirilis pada September lalu, perangkat tersebut belum juga tersedia secara resmi di pasar Indonesia.

Berbeda dengan seri iPhone 15 yang hanya membutuhkan waktu satu bulan untuk hadir di Tanah Air setelah peluncuran global, hingga awal November, nasib penjualan iPhone 16 masih belum mendapat kejelasan.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita sebelumnya menyatakan bahwa pemerintah belum memberikan izin peluncuran iPhone 16 di Indonesia.

Agus menjelaskan bahwa izin penjualan belum diterbitkan karena Apple masih belum memenuhi komitmen investasi yang diwajibkan.

"Kami Kemenperin belum bisa buka izin untuk iPhone 16 karena masih ada komitmen yang harus direalisasikan oleh pihak Apple," kata Agus di Kantor Kemenperin, Selasa (22/10), melansir CNBC Indonesia.

Menurut Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, Apple baru merealisasikan investasi sebesar Rp1,48 triliun dari total komitmen yang ditetapkan sebesar Rp1,71 triliun, masih menyisakan selisih Rp240 miliar.

Agus menyebut angka tersebut tergolong rendah jika dibandingkan dengan nilai produk Apple yang dipasarkan di Indonesia.

Kekurangan investasi ini membuat Kementerian Perindustrian belum dapat mengeluarkan International Mobile Equipment Identity (IMEI) untuk perangkat iPhone 16, yang berarti perangkat tersebut belum bisa dijual secara resmi.

Agus pun menegaskan bahwa iPhone 16 yang dijual di Indonesia saat ini adalah ilegal.

"Kalau ada iPhone 16 yang bisa beroperasi di Indonesia artinya itu boleh saya sampaikan ilegal, laporkan ke kami," kata Agus.

"Karena kami belum keluarkan izin, bahwa mereka masih harus merealisasikan komitmen yang sudah mereka sepakati antara kami dengan mereka, pasti ilegal pasti, IMEI enggak keluar dari Kemenperin," tuturnya menambahkan.
Tutup Iklan
Floating Ad Space