HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar
Banner Ad Space

Lagu Indonesia Raya Bakal Diputar di Lingkungan Gedung DPR Setiap Hari Kerja

LiputID.com, Jakarta DPR RI baru saja menerbitkan Surat Nomor T/1375/0T/11/2024 yang menginstruksikan pemutaran Lagu Kebangsaan Indonesia Raya di lingkungan Gedung DPR RI setiap hari kerja. Kebijakan ini bertujuan memperkuat semangat nasionalisme di kalangan pegawai dan anggota parlemen.

Surat yang tertanggal 5 November 2024 itu ditandatangani oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, dan ditujukan kepada Sekretaris Jenderal DPR RI. Kebijakan ini dijadwalkan mulai berlaku pada Kamis, 7 November 2024.

"Sebagai upaya memperkuat semangat nasionalisme dan persatuan Indonesia di lingkungan DPR RI, bersama ini saya instruksikan pemutaran lagu Indonesia Raya," tulis Dasco dalam surat tersebut, seperti dikutip dari Antara pada Rabu, 6 November 2024.

Lagu Indonesia Raya akan dikumandangkan setiap pukul 10.00 WIB selama hari kerja. Waktu ini bertepatan dengan dimulainya banyak agenda rapat komisi yang biasanya dimulai pada jam yang sama, yaitu pukul 10.00 WIB, dari Senin hingga Jumat.

Selain itu, surat tersebut juga menginstruksikan agar seluruh individu yang berada di lingkungan Gedung DPR RI berdiri dalam sikap sempurna saat lagu kebangsaan dikumandangkan.

Tradisi ini biasanya hanya dilakukan dalam rangkaian acara Rapat Paripurna DPR RI, Sidang Paripurna DPD RI, dan Sidang Paripurna MPR RI.

Sementara itu, legislator Partai Gerindra, Kawendra Lukistian, mengusulkan agar kebijakan serupa diterapkan di seluruh kantor dan fasilitas Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Indonesia. Ia menyarankan agar lagu kebangsaan juga diputar setiap pukul 10.00 pagi untuk memperkuat semangat nasionalisme di kalangan pekerja BUMN.

Kawendra menekankan peran penting BUMN sebagai "benteng ketahanan nasional" yang mencerminkan kebanggaan bangsa.

Tutup Iklan
Floating Ad Space